Tasikmalaya, Indikatornews.com
Pasca kalah dalam gugatan mantan Kepala Desa Cisempur Maman Suparman terkait status kepemilikan lahan kantor desa yang diakui miliknya, Pemerintah Desa (Pemdes) Cisempur Kecamatan Cibalong Kabupaten Tasikmalaya harus terusir dari tempat kerja mereka dan terpaksa mendirikan bangunan darurat di lahan lapang milik aset desa untuk memberikan pelayan kepada masyarakat
Sebelum putusan PN, terang Kepala Desa Cisempur Didi Setiadi, dirinya sempat ‘diperiksa’ Inspektorat dengan hasil audit Inspektorat tidak ditemukan pemerintah desa punya beban terhadap siapapun
“Irban II yang memeriksa pun tahu persis permasalahan Desa Cisempur,” jelas Didi yang merasa heran kenapa dirinya digugat bersama Ketua BPD H. Kusman M Hatta serta Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) terkait sengketa tanah kantor desa, selasa (21/12/2021)
Menurutnya, kantor desa seluas 1.263,5 meter persegi yang dibangun tahun 2014 dengan luas bangunan 120 meter persegi tersebut berdasarkan Data Inventaris dan Aset Desa Cisempur tahun 2018, disebutkan milik Desa Cisempur yang ditanda tangani penggugat / mantan Kepala Desa (Drs. Maman Suparman, M.Si) dan Kaur Umum Dadang Subarman
“Ada dua gugatan ; tanah dan bangunan. Yang dikabulkan soal tanah sedangkan bangunan kantor desa yang dibangun senilai Rp. 483 juta tidak dikabulkan PN,” ungkapnya
Dia menyesalkan perencanaan awal pembangunan (2013-2014) setelah diketahui bahwa lahan kantor desa merupakan milik pribadi (setelah diputuskan PN) kenapa bisa dibangun dengan anggaran dari negara dan kenapa tidak ada penyelesaian saat penggugat / pemilik lahan menjabat kepala desa dari tahun 2013-Juni 2019

“Apakah bisa tanah pribadi dibangun dengan APBD?. Ini terjadi di Desa Cisempur,” ujar Didi