Pada tahun 2015, terang Firmansyah jumlah PKL dan gerobaknya sama sebanyak 322. Namun hingga 7 Agustus 2021 jumlahnya berubah menjadi 311 gerobak dan 272 pedagang yang jelas telah melanggar Perwalkot dan dikenakan sanksi administratif
Pengawasan dari dinas terkait terutama sebelum tahun 2021 dipertanyakan warga karena merasa tidak dilibatkan sama sekali sehingga kawasan ini (hadirnya gerobak) justru telah mengganggu aktivitas warga dan terlihat kotor/kumuh walaupun tidak mempersoalkan PKL untuk berjualan @ Ayi Darajat